Target tersebut diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat yang harus membayar biaya pengobatan secara langsung atau out-of-pocket ketika membutuhkan layanan kesehatan.
Dari total pembiayaan kesehatan nasional, pemerintah merancang pembagian peran antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta.
Sekitar 60 persen pembiayaan diharapkan dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Sementara itu, porsi lainnya akan diperkuat melalui skema asuransi swasta atau komersial.
Dengan skema tersebut, masyarakat yang menjalani perawatan di rumah sakit diharapkan tidak lagi menjadi pihak utama yang menanggung biaya secara langsung.
“Supaya makin banyak kalau ada orang datang ke rumah sakit, yang bayar bukan dirinya sendiri, yang bayar bukan perusahaannya, tapi yang bayar adalah perusahaan asuransi. Asuransinya bisa BPJS, bisa swasta,” kata Budi.
OJK Sesuaikan Regulasi Industri Asuransi Kesehatan
Penguatan ekosistem pembiayaan kesehatan juga didukung penyesuaian regulasi di sektor perasuransian.
Kepala Eksekutif Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, kolaborasi Kemenkes dan OJK turut diperkuat melalui POJK Nomor 36 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur kewajiban perusahaan asuransi untuk menyediakan pilihan produk kesehatan dengan atau tanpa skema risk sharing atau co-payment.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
