Polres Kupang Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Gunakan Barcode Orang Lain

jerigen
Barang bukti BBM ilegal. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Kapolres mengungkapkan bahwa BBM tersebut diperoleh dari SPBU Oebelo dengan memanfaatkan barcode milik pihak lain yang dipinjam dengan imbalan tertentu. Selanjutnya, BBM dijual kembali ke usaha Pertamini di wilayah Oelpuah dengan harga di atas ketentuan.

“Para pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aktivitas ini dan memperoleh keuntungan hingga jutaan rupiah,” ungkapnya.

Baca Juga:
UKM Kerohanian Islam Undana Gelar Kurban Perdana dengan 9 Sapi dan 2 Kambing

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi, berkoordinasi dengan BPH Migas dan Jaksa Penuntut Umum, serta mengirim sampel BBM untuk diuji lebih lanjut.

AKBP Rudy menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi,” tegasnya. (*/rb1)

Baca Juga:
Undana, GMIT dan Pemkab Kupang Kolaborasi Budidaya Ayam, Siapkan Hibah Rp600 Juta untuk Jemaat

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version