Kapolres mengungkapkan bahwa BBM tersebut diperoleh dari SPBU Oebelo dengan memanfaatkan barcode milik pihak lain yang dipinjam dengan imbalan tertentu. Selanjutnya, BBM dijual kembali ke usaha Pertamini di wilayah Oelpuah dengan harga di atas ketentuan.
“Para pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aktivitas ini dan memperoleh keuntungan hingga jutaan rupiah,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi, berkoordinasi dengan BPH Migas dan Jaksa Penuntut Umum, serta mengirim sampel BBM untuk diuji lebih lanjut.
AKBP Rudy menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi,” tegasnya. (*/rb1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
