Menurutnya, kehadiran turnamen tersebut menjadi momentum penting untuk membangkitkan kembali semangat pembinaan olahraga di daerah perbatasan.
Jadi Ajang Mencari Bibit Atlet Berprestasi
Wakil Bupati menilai turnamen ini bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi juga menjadi sarana menjaring atlet-atlet muda berbakat yang berpotensi mengharumkan nama Kabupaten Belu pada berbagai kejuaraan di masa mendatang.
“Melalui ajang ini, kita memiliki kesempatan emas untuk menjaring bibit-bibit atlet berbakat baru dari kalangan masyarakat kita sendiri,” katanya.
Ia berharap kompetisi serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga pembinaan atlet voli di Kabupaten Belu semakin berkembang.
Satgas Pamtas Dinilai Berkontribusi bagi Kemajuan Daerah
Vicente juga memberikan apresiasi terhadap peran Satgas Pamtas RI-RDTL yang dinilai tidak hanya menjalankan tugas menjaga keamanan wilayah perbatasan, tetapi juga aktif mendukung pembangunan masyarakat melalui kegiatan olahraga dan pembinaan generasi muda.
“Kehadiran Satgas Pamtas di Kabupaten Belu tidak hanya berfokus pada penjagaan keamanan perbatasan negara, tetapi juga aktif bersinergi dan membantu Pemerintah Kabupaten Belu dalam upaya memajukan dunia olahraga di daerah ini. Ini adalah bukti nyata dukungan dan kepedulian yang sangat luar biasa,” tegasnya.
Daftar Juara Turnamen Voli Dansatgas Pamtas RI-RDTL Cup
Turnamen yang diikuti sejumlah tim terbaik dari Kabupaten Belu tersebut menghasilkan para juara sebagai berikut:
- Juara I: Black Panther
- Juara II: Tim Voli A RRI Atambua
- Juara III: Zeus
- Juara IV: PERSADA (Persatuan Anak Dawan)
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Belu, Kasdim 1605/Belu, Camat Atambua Barat, Camat Atambua Kota, pimpinan instansi vertikal, serta para tamu undangan lainnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
