Wabup Belu Evaluasi 1.527 PPPK, Tegaskan Kontrak Diperpanjang Berdasarkan Kinerja

Wabup belu
Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, ST., memimpin rapat evaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Bupati Belu, Kamis (2/7/2026). (Foto: Prokopim Belu)
  • Bagikan

Atambua, RakyatBELU.ID – Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, ST., memimpin rapat evaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Bupati Belu, Kamis (2/7/2026).

Rapat yang dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah dan seluruh pimpinan perangkat daerah itu membahas masa kontrak 1.527 PPPK yang akan berakhir pada September dan November 2026.

Evaluasi dilakukan sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Belu untuk memastikan penempatan tenaga PPPK lebih efektif, sesuai kebutuhan organisasi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Evaluasi 1.527 PPPK Jelang Berakhirnya Masa Kontrak

Dalam arahannya, Wakil Bupati menjelaskan terdapat dua kelompok besar PPPK yang masa kontraknya segera berakhir, yakni 904 orang PPPK Paruh Waktu dan 623 orang PPPK Penuh Waktu Gelombang II.

Seluruh PPPK tersebut diwajibkan mengikuti evaluasi kinerja sebelum pemerintah memutuskan perpanjangan kontrak.

Vicente menegaskan bahwa para pimpinan perangkat daerah harus memberikan penilaian secara objektif, transparan, dan berdasarkan capaian kerja nyata setiap pegawai.

Larang Praktik Penitipan PPPK ke Instansi Lain

Salah satu poin penting yang disampaikan dalam rapat adalah larangan keras terhadap praktik penugasan atau “penitipan” PPPK ke instansi yang tidak sesuai dengan formasi awal mereka.

Menurut Vicente, penempatan pegawai di luar bidang tugasnya tidak hanya mengurangi efektivitas kerja, tetapi juga berdampak pada penilaian E-Kinerja.

“Jika ingin memperpanjang kontrak, buatlah dulu permohonan kajian kebutuhan tenaga. Jangan menugaskan atau menitipkan mereka di instansi lain. Jika kerjanya tidak maksimal karena ditempatkan di tempat yang bukan bidangnya, itu akan berpengaruh buruk pada nilai E-Kinerja mereka,” tegas Vicente.

Ia meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengusulkan kebutuhan tenaga berdasarkan kondisi riil di lapangan. Usulan tersebut nantinya akan diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan formasi yang disesuaikan kebutuhan masing-masing instansi.

Kinerja jadi Penentu Perpanjangan Kontrak

Vicente juga mengingatkan seluruh PPPK agar bekerja secara profesional dan bersungguh-sungguh. Menurutnya, kesempatan menjadi aparatur pemerintah harus dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab.

“Pesan saya, jangan terlena dengan kebaikan pemerintah. Balaslah kebaikan ini dengan bekerja tulus dan ikhlas. Mari kita sama-sama mewujudkan visi-misi daerah yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, PPPK yang menunjukkan kinerja buruk selama masa kontrak tidak akan diperpanjang. Sebaliknya, pegawai yang memiliki kinerja baik akan diprioritaskan untuk memperoleh penempatan sesuai kebutuhan perangkat daerah.

OPD Diminta Susun Kajian Kebutuhan Tenaga

Sebagai tindak lanjut, seluruh pimpinan perangkat daerah diwajibkan menyusun kajian kebutuhan tenaga dan menyerahkannya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten Belu.

Dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam pengajuan formasi baru maupun usulan perpanjangan kontrak PPPK kepada pemerintah pusat.

Melalui evaluasi menyeluruh ini, Pemerintah Kabupaten Belu berharap mampu mewujudkan tata kelola aparatur sipil negara yang lebih efisien, efektif, profesional, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*/rb1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version