Kejari Belu Musnahkan 71 Barang Bukti dari 14 Perkara Inkracht, Wujud Sinergi Penegakan Hukum

pemusnahan BB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu memusnahkan sebanyak 71 barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (30/4/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Menurutnya, pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel.

“Pemusnahan ini menunjukkan sinergi kuat antara Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait dalam memberantas tindak pidana di wilayah Kabupaten Belu. Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:
Bupati Belu Soroti Rendahnya Literasi Siswa SD, Minta Guru Fokus Baca Tulis dan Numerasi

Ia menambahkan, langkah tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Polri, lanjutnya, akan terus memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan dan instansi terkait guna memastikan penegakan hukum berjalan optimal di wilayah Kabupaten Belu. (*/rb1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version