Polisi Bergerak Cepat! Kasus Pembuangan Bayi di Belu Terungkap, Sepasang Muda-Mudi Ditangkap di Kupang

pelaku buang bayi
Para pelaku saat ditangkap pada Jumat (17/7/2026) malam di wilayah Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Kupang, RakyatBELU.ID – Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembuangan bayi yang menggegerkan warga Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam waktu kurang dari dua hari setelah jasad bayi ditemukan, tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda NTT dan Satreskrim Polres Belu berhasil menangkap dua terduga pelaku di Kota Kupang.

Baca Juga:
Bupati Belu Soroti Rendahnya Literasi Siswa SD, Minta Guru Fokus Baca Tulis dan Numerasi

Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/7/2026) malam di wilayah Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IAD (21), warga Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, dan DSA (20), warga Kelurahan Bardao, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.

Keduanya diduga merupakan pasangan yang membuang bayi hasil hubungan mereka.

Bayi Ditemukan Terkubur di Bendungan Haekrit

Kasus ini bermula setelah warga menemukan jasad seorang bayi yang dikubur secara tidak layak di kawasan Bendungan Haekrit, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.

Usai menerima laporan, Tim Identifikasi bersama penyidik Satreskrim Polres Belu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti dan mengungkap pelaku.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version