Kupang, RakyatBELU.ID – Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembuangan bayi yang menggegerkan warga Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam waktu kurang dari dua hari setelah jasad bayi ditemukan, tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda NTT dan Satreskrim Polres Belu berhasil menangkap dua terduga pelaku di Kota Kupang.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/7/2026) malam di wilayah Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IAD (21), warga Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, dan DSA (20), warga Kelurahan Bardao, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
Keduanya diduga merupakan pasangan yang membuang bayi hasil hubungan mereka.
Bayi Ditemukan Terkubur di Bendungan Haekrit
Kasus ini bermula setelah warga menemukan jasad seorang bayi yang dikubur secara tidak layak di kawasan Bendungan Haekrit, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
Usai menerima laporan, Tim Identifikasi bersama penyidik Satreskrim Polres Belu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti dan mengungkap pelaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










