Kupang, RakyatBELU.ID – Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembuangan bayi yang menggegerkan warga Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam waktu kurang dari dua hari setelah jasad bayi ditemukan, tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda NTT dan Satreskrim Polres Belu berhasil menangkap dua terduga pelaku di Kota Kupang.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/7/2026) malam di wilayah Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IAD (21), warga Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, dan DSA (20), warga Kelurahan Bardao, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
Keduanya diduga merupakan pasangan yang membuang bayi hasil hubungan mereka.
Bayi Ditemukan Terkubur di Bendungan Haekrit
Kasus ini bermula setelah warga menemukan jasad seorang bayi yang dikubur secara tidak layak di kawasan Bendungan Haekrit, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
Usai menerima laporan, Tim Identifikasi bersama penyidik Satreskrim Polres Belu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti dan mengungkap pelaku.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga pelaku telah meninggalkan Kabupaten Belu menuju Kota Kupang.
Rekaman CCTV jadi Petunjuk Penting
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rahmat Hidayat, kemudian meminta bantuan Unit Resmob Polda NTT untuk mempercepat pengungkapan kasus.
Penyidik berhasil mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan kendaraan yang diduga digunakan pelaku dengan nomor polisi DH 52** LD.
Tim Resmob kemudian menelusuri kepemilikan kendaraan tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan kendaraan itu sebelumnya terdaftar atas nama seorang warga di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Namun kendaraan tersebut telah ditarik oleh perusahaan pembiayaan pada November 2025 karena masalah kredit.
Telusuri Jejak Kendaraan hingga Temukan Pelaku
Penyelidikan berlanjut melalui koordinasi dengan pihak perusahaan pembiayaan dan showroom kendaraan.
Diketahui kendaraan tersebut kemudian dilelang dan dijual kembali melalui Showroom Timor Motor Kupang di Kelurahan Oebufu.
Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut telah dibeli oleh DSA, salah satu terduga pelaku yang berasal dari Kabupaten Belu.
Informasi tersebut menjadi titik terang yang membawa tim gabungan menuju lokasi keberadaan kedua terduga pelaku di Kota Kupang.
Terduga Pelaku Mengakui Perbuatannya
Tim gabungan yang dipimpin Ipda Theorangga Rohi bersama Kasat Reskrim Polres Belu mendatangi kediaman kedua terduga pelaku di Kelurahan Kelapa Lima.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, IAD dan DSA mengakui perbuatan mereka di hadapan penyidik dan menyatakan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.
Keduanya kemudian diamankan ke Markas Ditreskrimum Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Belu.
Orang Tua Tidak Mengetahui Kehamilan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, orang tua kedua terduga pelaku disebut tidak mengetahui bahwa DSA sedang hamil maupun telah melahirkan.
Selama proses hukum berlangsung, kedua terduga pelaku ditempatkan di ruang Unit Resmob Polda NTT dengan tetap memperhatikan hak-hak mereka sebagai pihak yang sedang menjalani proses penyidikan.
Polres Belu menyatakan penyelidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap secara utuh kronologi dan motif di balik dugaan tindak pidana tersebut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/rb1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










