Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga pelaku telah meninggalkan Kabupaten Belu menuju Kota Kupang.
Rekaman CCTV jadi Petunjuk Penting
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rahmat Hidayat, kemudian meminta bantuan Unit Resmob Polda NTT untuk mempercepat pengungkapan kasus.
Penyidik berhasil mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan kendaraan yang diduga digunakan pelaku dengan nomor polisi DH 52** LD.
Tim Resmob kemudian menelusuri kepemilikan kendaraan tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan kendaraan itu sebelumnya terdaftar atas nama seorang warga di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Namun kendaraan tersebut telah ditarik oleh perusahaan pembiayaan pada November 2025 karena masalah kredit.
Telusuri Jejak Kendaraan hingga Temukan Pelaku
Penyelidikan berlanjut melalui koordinasi dengan pihak perusahaan pembiayaan dan showroom kendaraan.
Diketahui kendaraan tersebut kemudian dilelang dan dijual kembali melalui Showroom Timor Motor Kupang di Kelurahan Oebufu.
Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut telah dibeli oleh DSA, salah satu terduga pelaku yang berasal dari Kabupaten Belu.
Informasi tersebut menjadi titik terang yang membawa tim gabungan menuju lokasi keberadaan kedua terduga pelaku di Kota Kupang.
Terduga Pelaku Mengakui Perbuatannya
Tim gabungan yang dipimpin Ipda Theorangga Rohi bersama Kasat Reskrim Polres Belu mendatangi kediaman kedua terduga pelaku di Kelurahan Kelapa Lima.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
