Saat dilakukan pemeriksaan awal, IAD dan DSA mengakui perbuatan mereka di hadapan penyidik dan menyatakan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.
Keduanya kemudian diamankan ke Markas Ditreskrimum Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Belu.
Orang Tua Tidak Mengetahui Kehamilan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, orang tua kedua terduga pelaku disebut tidak mengetahui bahwa DSA sedang hamil maupun telah melahirkan.
Selama proses hukum berlangsung, kedua terduga pelaku ditempatkan di ruang Unit Resmob Polda NTT dengan tetap memperhatikan hak-hak mereka sebagai pihak yang sedang menjalani proses penyidikan.
Polres Belu menyatakan penyelidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap secara utuh kronologi dan motif di balik dugaan tindak pidana tersebut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/rb1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
