Kupang, RakyatBelu.ID – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan dua oknum anggota Polres Belu terhadap seorang warga di Kabupaten Belu.
Polda NTT menegaskan bahwa kasus tersebut akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Institusi Polri juga memastikan tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengatakan pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga, dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga, dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi. Kapolda NTT telah menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses secara tegas sesuai aturan hukum maupun kode etik profesi Polri,” ujar Henry dilansir dari Tribratanewsntt.com.
Berawal dari Laporan Gangguan Kamtibmas
Menurut Kabidhumas, peristiwa tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polres Belu terkait sekelompok pemuda yang diduga mengonsumsi minuman keras dan mengganggu ketertiban warga di Dusun Lalosuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Kamis dini hari (28/5/2026).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
