“Kelima dokumen ini akan menjadi arah dan pedoman bagi seluruh perangkat daerah. Mulai dari penyusunan kebijakan, perencanaan program, pengembangan layanan digital, pengelolaan data, pembangunan infrastruktur, hingga integrasi layanan publik, semuanya harus mengacu pada dokumen ini,” ujar Bupati Willybrodus Lay.
Jadi Pedoman Seluruh Perangkat Daerah
Bupati menjelaskan, penyusunan dokumen tersebut bertujuan memastikan seluruh proses transformasi digital berjalan secara terarah, terukur, dan sesuai karakteristik Kabupaten Belu.
Dokumen yang dihasilkan nantinya akan menjadi acuan bagi seluruh organisasi perangkat daerah dalam menyusun kebijakan, mengembangkan layanan digital, memperkuat pengelolaan data, hingga membangun infrastruktur teknologi informasi yang saling terintegrasi.
Karena memiliki peran strategis bagi masa depan birokrasi daerah, Bupati menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan dokumen.
Ia meminta setiap perangkat daerah mengawal proses seminar awal maupun desk penyusunan agar hasil akhirnya benar-benar implementatif serta selaras dengan regulasi pemerintah pusat.
Bangun Budaya Kerja Baru Berbasis Digital
Di akhir arahannya, Bupati Willybrodus Lay berharap momentum penyusunan dokumen pemerintah digital menjadi awal lahirnya budaya kerja baru yang lebih kolaboratif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
