Kupang, RakyatBelu.ID – Konsep Free Trade Zone (FTZ) atau kawasan pasar bebas dinilai dapat menjadi solusi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan antara Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).
Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Paul Liyanto, menegaskan bahwa kawasan perbatasan tidak semestinya hanya dipandang sebagai garis pemisah negara, melainkan sebagai ruang produktif yang mampu mendorong pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Daerah perbatasan harus dikelola dengan baik dan jelas. Salah satunya dengan menjadikannya sebagai kawasan free trade zone,” ujar Abraham, Rabu (1/4/2026).
Perbatasan RI–RDTL Masih Hadapi Tantangan
Abraham mengungkapkan, hingga saat ini Indonesia dan Timor Leste belum sepenuhnya memiliki kesepahaman terkait peran strategis kawasan perbatasan dalam pembangunan bersama.
Meski demikian, pemerintah Indonesia dinilai cukup proaktif dalam menyelesaikan sejumlah persoalan batas wilayah, seperti di segmen Noelbesi–Citrana di Kecamatan Amfoang Timur, serta isu pembangunan bendungan di wilayah perbatasan Maliana, Kabupaten Belu.
Namun, ia mengingatkan bahwa pendekatan yang terlalu kaku tanpa diimbangi solusi ekonomi justru berpotensi memicu aktivitas ilegal di kawasan perbatasan.
“Kalau hanya dibatasi tanpa solusi, maka aktivitas ilegal akan terus hidup,” tegasnya.
FTZ Dorong Ekonomi Legal di Perbatasan
Menurut Abraham, penerapan FTZ dapat mengubah wajah kawasan perbatasan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang legal, terstruktur, dan berkelanjutan.
Ia menilai, keberadaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) perlu dioptimalkan agar tidak hanya berfungsi sebagai pintu keluar masuk orang dan barang, tetapi juga sebagai pusat aktivitas ekonomi lintas negara.
Abraham mengaku telah mengusulkan konsep FTZ kepada pemerintah pusat sebagai langkah konkret dalam menghidupkan perdagangan antara Indonesia dan Timor Leste.
Jika diterapkan, kawasan FTZ diyakini akan menjadi jalur distribusi utama barang antarnegara sekaligus memperkuat konektivitas ekonomi di kawasan perbatasan.
Usulan Pajak Ringan dan Peran Pelaku Lokal
Keberhasilan FTZ, lanjutnya, sangat bergantung pada kemudahan akses usaha bagi masyarakat perbatasan, termasuk dalam hal legalitas dan kebijakan perpajakan yang kompetitif.
Ia bahkan mengusulkan agar tarif pajak di kawasan FTZ dapat ditekan hingga di bawah 10 persen guna menarik minat pelaku usaha.
Selain itu, Abraham mendorong mekanisme distribusi barang yang melibatkan pelaku usaha lokal sebagai penghubung utama perdagangan antara Indonesia dan Timor Leste.
“Distributor dari Indonesia yang ingin membawa barang ke Timor Leste harus melalui pelaku usaha di perbatasan, begitu juga sebaliknya,” jelasnya.
Perkuat Relasi Sosial dan Ekonomi
Lebih jauh, Abraham menegaskan bahwa masyarakat di kawasan perbatasan RI–RDTL telah memiliki hubungan sosial, budaya, dan ekonomi yang kuat sejak lama. Oleh karena itu, kebijakan negara perlu mengakomodasi realitas tersebut.
Ia menilai penerapan FTZ tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga memperkuat hubungan bilateral kedua negara secara berkelanjutan.
Dengan konsep yang tepat, kawasan perbatasan di NTT dinilai berpotensi berkembang menjadi pusat ekonomi baru yang legal, inklusif, dan berdaya saing tinggi. (rnc/rb1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
