Polres Kupang Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Gunakan Barcode Orang Lain

jerigen
Barang bukti BBM ilegal. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Oelamasi, RakyatBelu.ID – Tiga pelaku praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berhasil diamankan anggota Polres Kupang dalam operasi penindakan pada Kamis (30/4/2026) malam.

Ketiganya ditangkap saat melakukan aktivitas pengangkutan dan niaga BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi di wilayah Kampung Maunifu, Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, sekitar pukul 19.30 WITA.

Kapolres Kupang, AKBP Rudy J. J. Ledo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh personel Satreskrim berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.

“Petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi,” ujarnya.

Ketiga pelaku berinisial FR (23), FF (21), dan NK (25), yang berperan sebagai sopir kendaraan pengangkut BBM. Modus yang digunakan adalah membeli BBM di SPBU menggunakan barcode milik orang lain, kemudian menampung dan menjualnya kembali untuk meraup keuntungan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 14 jerigen BBM, terdiri dari 10 jerigen Pertalite dan empat jerigen Solar, masing-masing berkapasitas 35 liter. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil pick up, kunci kendaraan, STNK, serta terpal penutup.

Baca Juga:
Undana, GMIT dan Pemkab Kupang Kolaborasi Budidaya Ayam, Siapkan Hibah Rp600 Juta untuk Jemaat

Kapolres mengungkapkan bahwa BBM tersebut diperoleh dari SPBU Oebelo dengan memanfaatkan barcode milik pihak lain yang dipinjam dengan imbalan tertentu. Selanjutnya, BBM dijual kembali ke usaha Pertamini di wilayah Oelpuah dengan harga di atas ketentuan.

“Para pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aktivitas ini dan memperoleh keuntungan hingga jutaan rupiah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi, berkoordinasi dengan BPH Migas dan Jaksa Penuntut Umum, serta mengirim sampel BBM untuk diuji lebih lanjut.

AKBP Rudy menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi,” tegasnya. (*/rb1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version