Oelamasi, RakyatBelu.ID – Tiga pelaku praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berhasil diamankan anggota Polres Kupang dalam operasi penindakan pada Kamis (30/4/2026) malam.
Ketiganya ditangkap saat melakukan aktivitas pengangkutan dan niaga BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi di wilayah Kampung Maunifu, Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, sekitar pukul 19.30 WITA.
Kapolres Kupang, AKBP Rudy J. J. Ledo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh personel Satreskrim berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.
“Petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi,” ujarnya.
Ketiga pelaku berinisial FR (23), FF (21), dan NK (25), yang berperan sebagai sopir kendaraan pengangkut BBM. Modus yang digunakan adalah membeli BBM di SPBU menggunakan barcode milik orang lain, kemudian menampung dan menjualnya kembali untuk meraup keuntungan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 14 jerigen BBM, terdiri dari 10 jerigen Pertalite dan empat jerigen Solar, masing-masing berkapasitas 35 liter. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil pick up, kunci kendaraan, STNK, serta terpal penutup.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





