Atambua, RakyatBELU.ID – Kepolisian Resor (Polres) Belu bersama Pemerintah Kabupaten Belu menggalang bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengumpulan bantuan berlangsung di Lapangan Mako Polres Belu, Jumat (21/8/2026). Aksi tersebut melibatkan jajaran Polres Belu, Pemerintah Kabupaten Belu, ASN, serta masyarakat.
Bantuan yang dihimpun terdiri dari kebutuhan pokok, perlengkapan bayi, pakaian, obat-obatan, hingga kebutuhan sehari-hari lainnya yang akan disalurkan kepada masyarakat terdampak bencana.
Dana Bantuan Diperkirakan Capai Rp500 Juta
Bupati Belu Willybrodus Lay menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Belu bersama jajaran, BPBD Kabupaten Belu, pemerintah daerah, ASN, serta seluruh masyarakat yang telah menunjukkan kepedulian terhadap warga Flores yang sedang menghadapi bencana.
“Ini sumbangan dari Polres Belu, beberapa jenis barang, salah satunya pampers untuk bayi, selimut untuk ibu-ibu, serta kebutuhan sehari-hari termasuk makanan seperti mie instan. Semoga sumbangan ini bisa sampai ke tujuan dalam keadaan baik,” ujar Willybrodus.
Selain bantuan berupa barang, dukungan dalam bentuk dana juga telah dikumpulkan.
Dari jajaran ASN Kabupaten Belu, mulai dari PPPK paruh waktu, PPPK, hingga ASN lainnya, terkumpul dana sebesar Rp250 juta.
Pemerintah Kabupaten Belu melalui kas daerah juga menyiapkan bantuan sebesar Rp200 juta. Ditambah sumbangan masyarakat, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.
“Saya sebagai Bupati juga ikut menyumbang bersama seluruh ASN di Kabupaten Belu. Dari ASN telah terkumpul Rp250 juta, dan dari Kasda Kabupaten Belu akan membantu Rp200 juta. Saya melihat laporan dari Ibu Dokter Ansila, ada juga sumbangan-sumbangan dari masyarakat. Jadi totalnya mungkin kurang lebih Rp500 juta,” jelasnya.
Belu Kumpulkan Beragam Kebutuhan untuk Korban Gempa
Bantuan barang yang berhasil dihimpun juga cukup beragam. Bantuan tersebut meliputi:
- Beras: 1.430 kilogram
- Air mineral: 203 dos
- Mie instan: 234 dos
- Pakaian layak pakai: 32 dos
- Obat nyamuk: 1 dos
- Gula: 2,5 kilogram
- Susu: 13,5 dos
- Minyak goreng: 3 dos @4 liter
- Ember: 25 buah
- Minyak telon: 2 pack
- Biskuit: 4 dos
- Pampers: 3 dos dan 4 pack
- Sarden: 4 dos atau 32 kaleng
- Makanan ringan: 1 dos
- Kain/selimut: 30
- Bubur bayi: 30 pack
- Makanan bayi: 30 pcs
- Barang campur: 24 pcs
- Kopi sachet: 4 dus dan 1 dus
Bantuan tersebut dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak gempa, terutama warga yang masih berada di lokasi pengungsian.
Masyarakat Belu Masih Bisa Salurkan Bantuan
Bupati Willy juga mengajak masyarakat Kabupaten Belu yang masih ingin memberikan bantuan untuk menyalurkannya melalui titik pengumpulan yang telah disiapkan.
Dua lokasi yang dapat digunakan untuk pengumpulan bantuan yakni Kantor Polres Belu dan Plaza Pelayanan Publik.
Menurutnya, solidaritas masyarakat masih sangat dibutuhkan untuk membantu saudara-saudara di Flores yang sedang menghadapi dampak bencana.
Bupati berharap seluruh bantuan yang terkumpul dapat segera dikirim dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Belu, saya menyampaikan terima kasih kepada Polres Belu, BPBD Kabupaten Belu, seluruh jajaran pemerintah, ASN, dan seluruh masyarakat Kabupaten Belu yang telah memberikan bantuan. Mohon uluran dan bantuan untuk saudara-saudara kita di Flores. Kiranya Tuhan memberkati,” pungkasnya.
Penggalangan bantuan tersebut menjadi bentuk nyata solidaritas masyarakat Kabupaten Belu terhadap warga terdampak gempa di Flores.
Kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, ASN, dan masyarakat sekaligus memperkuat semangat gotong royong dalam menghadapi bencana serta memastikan bantuan kemanusiaan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan. (*/rb1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










