Atambua, RakyatBelu.ID – Seorang warga sipil bernama Andreas Ridwan Mali (22), pemuda asal Lalosuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menjadi korban pengeroyokan oleh dua oknum polisi di lingkungan Polres Belu pada Kamis (28/5/2026).
Akibat kejadian tersebut, Andreas mengalami luka di bagian kepala dan memar pada punggung. Dalam kondisi wajah berlumur darah, korban kemudian melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belu.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/136/V/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT.
Kronologi Dugaan Pengeroyokan di Polres Belu
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, peristiwa itu bermula ketika Andreas dibawa ke Polres Belu untuk dimintai keterangan terkait pertengkaran antara teman korban dan seorang perempuan di wilayah Lalosuk.
Setibanya di kantor polisi, dua oknum anggota polisi yang disebut berinisial Hendrik Jawa (HJ) dan Ricardo Bianco (RB) diduga menggiring korban keluar dari mobil sambil menjepit leher Andreas menggunakan tangan.
Korban disebut sempat menolak tindakan tersebut dan melakukan protes. Namun, kedua terlapor diduga langsung memukul Andreas menggunakan kepalan tangan hingga terjatuh.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku diinjak pada bagian punggung saat berada di area kantor polisi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
