Atambua, RakyatBelu.ID – Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, memberikan penghargaan kepada empat personel Polres Belu dalam sebuah upacara yang digelar di Lapangan Mapolres Belu, Rabu (29/4/2026).
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi personel yang dinilai berprestasi dalam tugas kepolisian, khususnya dalam pengungkapan kasus besar penyelundupan rokok ilegal di wilayah perbatasan Indonesia–Timor Leste.
Empat Personel Penerima Penghargaan
Adapun empat personel yang menerima reward tersebut yakni Kanit 4 Satuan Intelkam Aiptu Lucky Kristanto, Banit 4 Satuan Intelkam Aipda Denny Y.AY, Bripka Hermanus D. Reza Kelen, serta Briptu Erick Lay Djami.
Kapolres Belu menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan berdasarkan penilaian langsung dari Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, atas kontribusi positif para personel dalam mendukung tugas kepolisian.
Ungkap Penyelundupan 11 Juta Batang Rokok Ilegal
Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan keempat personel bersama instansi terkait dalam mengungkap kasus penyelundupan sekitar 11 juta batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
Rokok ilegal tersebut diselundupkan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok di wilayah Kabupaten Belu dan Timor Tengah Utara (TTU).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
