Atambua, RakyatBelu.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan Piche Kotta masih terus bergulir. Hingga saat ini, tersangka berinisial PK tersebut masih ditahan di sel Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, sementara berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, membenarkan bahwa berkas perkara milik Piche Kotta masih dalam tahap P-19 atau pengembalian berkas oleh jaksa untuk dilengkapi penyidik.
“Untuk dua tersangka lainnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan (tahap dua). Sementara untuk satu tersangka berinisial PK, berkasnya masih dilengkapi sesuai petunjuk dari kejaksaan,” jelas Kapolres saat ditemui di Mapolda NTT, akhir pekan lalu.
Ia menambahkan, pihak penyidik Polres Belu masih terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Belu guna melengkapi kekurangan dalam berkas perkara tersebut.
“Ada beberapa hal yang masih perlu dilengkapi. P-19 sudah kami tindaklanjuti dan saat ini masih dalam proses koordinasi lebih lanjut dengan kejaksaan,” tambahnya.
Sementara itu, dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni RS (Rifal Sila) dan RM (Roy Mali), telah dinyatakan lengkap berkasnya dan segera menjalani proses persidangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
