Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Belu: Berkas Piche Kotta Masih P-19, Dua Tersangka Segera Disidangkan

Kapolres Belu gede astawa
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa
  • Bagikan

Atambua, RakyatBelu.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan Piche Kotta masih terus bergulir. Hingga saat ini, tersangka berinisial PK tersebut masih ditahan di sel Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, sementara berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, membenarkan bahwa berkas perkara milik Piche Kotta masih dalam tahap P-19 atau pengembalian berkas oleh jaksa untuk dilengkapi penyidik.

“Untuk dua tersangka lainnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan (tahap dua). Sementara untuk satu tersangka berinisial PK, berkasnya masih dilengkapi sesuai petunjuk dari kejaksaan,” jelas Kapolres saat ditemui di Mapolda NTT, akhir pekan lalu.

Ia menambahkan, pihak penyidik Polres Belu masih terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Belu guna melengkapi kekurangan dalam berkas perkara tersebut.

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polres Belu dan Babinsa Intensifkan Patroli Dialogis, Warga Diminta Waspada Banjir dan Longsor

“Ada beberapa hal yang masih perlu dilengkapi. P-19 sudah kami tindaklanjuti dan saat ini masih dalam proses koordinasi lebih lanjut dengan kejaksaan,” tambahnya.

Sementara itu, dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni RS (Rifal Sila) dan RM (Roy Mali), telah dinyatakan lengkap berkasnya dan segera menjalani proses persidangan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version