Atambua, RakyatBelu.ID – Satreskrim Polres Belu bersama Tim Jatanras membongkar dan membakar dua arena yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi perjudian sabung ayam di Kabupaten Belu, Sabtu (23/5/2026).
Dua lokasi yang menjadi sasaran penertiban tersebut berada di wilayah Kuneru, Kelurahan Manuputin, Kecamatan Kota Atambua dan di Salala, Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang dinilai meresahkan warga sekitar.
“Begitu menerima laporan masyarakat, Satreskrim bersama Tim Jatanras langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penertiban. Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Belu dalam menindak segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Belu,” ujar AKP Rachmat Hidayat, Minggu (24/5/2026) malam.
Arena Sabung Ayam Dibakar Polisi
Lokasi pertama di Kuneru diketahui sebelumnya sudah pernah dibongkar aparat kepolisian pada 16 Mei 2026. Namun, polisi kembali melakukan pembongkaran dan pembakaran sebagai langkah antisipasi agar arena tersebut tidak kembali digunakan.
“Kami antisipasi karena lokasi tersebut cukup strategis dan jauh dari pantauan sehingga berpotensi kembali dipakai untuk perjudian,” jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
