“Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat. Polda NTT akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Diproses Sesuai Hukum
Polda NTT memastikan kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penerapan pasal terkait penyalahgunaan niaga dan pengangkutan BBM subsidi.
Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa di Kabupaten Belu dan wilayah lain di NTT. (*/rb1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
