Atambua, RakyatBELU.ID – Kinerja jajaran Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya satuan fungsi Reskrim, patut diacungi jempol. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (17/6/2026).
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa satu unit sepeda motor merek Honda tipe CRF tersebut diamankan di wilayah perbatasan RI-RDTL (Timor Leste), tepatnya di Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan sang pemilik sepeda motor, Maria Hilaria Yanuaria Bone (53). Korban melaporkan kehilangan kendaraan yang terjadi di kediamannya di Baukoek, Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 23.40 WITA.
“Atas kehilangan sepeda motornya, korban datang melapor ke Polres pada Minggu, 14 Juni 2026. Dari kesaksian korban, dirinya tidak mengetahui siapa yang telah mencuri sepeda motor tersebut. Berangkat dari laporan polisi tersebut, Tim URC kita langsung bergerak melakukan penyelidikan,” tambah Kasat Reskrim.
Susuri TKP dan Hutan Laktutus di Wilayah Tapal Batas
Usai menerima laporan resmi, Tim URC Sat Reskrim bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mewawancarai beberapa warga setempat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










