Kupang, RakyatBelu.ID – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., secara resmi menutup Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda NTT Tahap I Tahun Anggaran 2026 yang difokuskan pada aspek pemeriksaan, perencanaan, dan pengorganisasian.
Kegiatan yang berlangsung di Rupatama Mapolda NTT pada Rabu (27/5/2026) itu menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem pengawasan internal sekaligus meningkatkan tata kelola organisasi di lingkungan Polda NTT.
Acara diawali dengan pembacaan hasil audit kinerja oleh Kombes Pol. Enriko Sugiharto Silalahi, S.I.K., M.Kn., selaku Irwasda Polda NTT. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan hasil audit dan penyerahan laporan kepada Kapolda NTT.
Kapolda NTT Soroti Sejumlah Temuan Penting
Dalam sambutannya, Irjen Pol Rudi Darmoko menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan tim audit yang telah bekerja selama 35 hari dengan penuh dedikasi, integritas, dan independensi.
Kapolda mengungkapkan audit menemukan sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian serius di berbagai bidang, mulai dari operasional, sumber daya manusia, logistik, hingga pengelolaan anggaran dan keuangan.
Beberapa temuan yang menjadi sorotan antara lain:
- penyusunan Rencana Kebutuhan Anggaran Tahun 2027 yang belum melalui rapat kelompok kerja,
- pelaksanaan ujian praktik SIM yang belum sesuai lokasi uji,
- pejabat Kasat Resnarkoba yang belum memenuhi standar kompetensi,
- kendaraan dinas rusak berat yang belum diusulkan penghapusan,
- hingga realisasi anggaran yang belum sesuai rencana penarikan dana.
Menurut Kapolda, seluruh temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti agar tidak kembali terulang pada masa mendatang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










