Kupang, RakyatBELU.ID – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, mengeluarkan peringatan tegas kepada para pelaku pembuatan senjata api rakitan (senpira) di wilayah NTT agar segera menghentikan aktivitas mereka sebelum berhadapan dengan proses hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda NTT saat memberikan keterangan di Mapolda NTT, Jumat (5/6/2026). Menurutnya, keberadaan senjata api rakitan masih menjadi ancaman serius bagi keamanan masyarakat karena berpotensi memicu konflik sosial dan menimbulkan korban jiwa.
“Kami mengimbau dengan tegas agar seluruh pihak yang masih melakukan pembuatan senjata api rakitan segera menghentikan kegiatannya. Jika masih ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Irjen Pol Rudi Darmoko.
Senjata Rakitan Dinilai Perparah Konflik Sosial
Kapolda menjelaskan bahwa peredaran dan penggunaan senjata api rakitan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memperburuk situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, sejumlah konflik sosial yang pernah terjadi di berbagai daerah sering kali mengalami eskalasi karena adanya penggunaan senjata rakitan yang memicu kekerasan lebih besar.
“Kita mengetahui bahwa senjata api rakitan menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya konflik sosial, termasuk yang pernah terjadi di wilayah Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur. Karena itu, keberadaan senjata-senjata seperti ini harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










