Atambua, RakyatBelu.ID – Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Nusa Tenggara Timur (NTT), Ir. Petrus Christian Mboeik, M.Si., resmi membuka Open Turnamen Sepak Bola Bupati Belu Cup 2026 bertajuk “Belu Bersahabat” di Stadion Haliwen, Atambua, Senin (18/5/2026).
Turnamen bergengsi tersebut diikuti 32 klub sepak bola dari berbagai daerah, termasuk tim asal Timor Leste, Kabupaten Malaka, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Pembukaan turnamen turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, tokoh olahraga, anggota DPRD Provinsi NTT, serta pengurus cabang olahraga.
Dalam sambutannya, Christian Mboeik mengaku bangga dengan tingginya antusiasme masyarakat NTT terhadap sepak bola. Menurutnya, gairah sepak bola di NTT bahkan mendapat perhatian khusus dari PSSI Pusat.
“Saya sangat bangga, pertemuan ketua PSSI provinsi di Jakarta selalu menghormati NTT. Bahkan turnamen dengan tingkat Liga 4 saja bisa menarik penonton yang begitu banyak sampai memenuhi kapasitas stadion dan tumpah ruah,” ujarnya.
Ia mencontohkan antusiasme luar biasa tersebut pernah terlihat saat pelaksanaan El Tari Memorial Cup (ETMC) di Kupang beberapa tahun lalu dan hingga kini masih menjadi pembahasan di tingkat nasional.
Menurut Chris Mboeik, tingginya minat masyarakat terhadap sepak bola membuat sejumlah klub nasional mulai melirik NTT sebagai lokasi pertandingan.
Salah satunya Adhyaksa FC yang disebut tertarik menjadikan Kupang sebagai home base, meski fasilitas stadion masih perlu pembenahan agar memenuhi standar nasional.
Pada kesempatan itu, Ketua PSSI NTT juga mengungkapkan rencana besar menjadikan NTT sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) mendatang, khususnya untuk cabang olahraga sepak bola.
“Kami di PSSI sudah memutuskan bahwa NTT akan menjadi tuan rumah PON selanjutnya. Untuk cabang sepak bola putra akan dilaksanakan di daratan Timor dengan minimal dua lokasi, satu di Kupang dan satu lagi di wilayah timur seperti Belu ini,” jelasnya.
Sementara untuk cabang sepak bola putri, lanjutnya, akan dipusatkan di Pulau Flores dengan dua kota sebagai lokasi pertandingan.
Chris Mboeik menilai Stadion Haliwen Atambua memiliki potensi besar untuk dijadikan salah satu venue pertandingan sepak bola PON karena kondisi lapangan sudah memenuhi standar PSSI.
“Setelah saya mengamati, Stadion Haliwen adalah yang paling mendekati standar. Lapangannya sudah sesuai ukuran yang ditetapkan PSSI, hanya perlu pembenahan tribun dan peningkatan kapasitas penonton,” katanya.
Ia optimistis perbaikan fasilitas stadion dapat diwujudkan melalui dukungan pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat Belu dengan anggaran yang relatif terjangkau.
Selain aspek olahraga, Chris juga menyoroti dampak ekonomi dari penyelenggaraan turnamen sepak bola berskala besar. Menurutnya, event olahraga mampu mendorong pertumbuhan UMKM dan menggerakkan ekonomi masyarakat dalam jangka panjang.
“Efeknya tidak hanya sebatas pertandingan, tetapi juga menghidupkan ekonomi masyarakat selama sebulan lebih. Bahkan jika tiket pertandingan gratis, masyarakat tetap akan datang karena antusiasme mereka sangat tinggi,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan Bupati Belu Cup 2026, ia berharap turnamen tersebut tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga wadah pembinaan atlet muda berbakat dari NTT.
“Saya berharap turnamen ini bisa melahirkan pemain-pemain terbaik yang nantinya membela tim nasional dan mengharumkan nama NTT maupun Indonesia,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh peserta menjunjung tinggi sportivitas dan menjadikan turnamen sebagai sarana mempererat persahabatan, terutama karena Kabupaten Belu merupakan wilayah perbatasan Indonesia dengan Timor Leste.
Usai seremoni pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penendangan bola pertama oleh Bupati Belu bersama Wakil Bupati TTU dan Ketua PSSI NTT sebagai tanda dimulainya turnamen Bupati Belu Cup 2026. (*/rb1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
