Ia menegaskan, PPPK yang menunjukkan kinerja buruk selama masa kontrak tidak akan diperpanjang. Sebaliknya, pegawai yang memiliki kinerja baik akan diprioritaskan untuk memperoleh penempatan sesuai kebutuhan perangkat daerah.
OPD Diminta Susun Kajian Kebutuhan Tenaga
Sebagai tindak lanjut, seluruh pimpinan perangkat daerah diwajibkan menyusun kajian kebutuhan tenaga dan menyerahkannya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten Belu.
Dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam pengajuan formasi baru maupun usulan perpanjangan kontrak PPPK kepada pemerintah pusat.
Melalui evaluasi menyeluruh ini, Pemerintah Kabupaten Belu berharap mampu mewujudkan tata kelola aparatur sipil negara yang lebih efisien, efektif, profesional, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*/rb1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










