Atambua, RakyatBELU.ID – Bhabinkamtibmas Polres Belu, BRIPKA Ferdinandus Mura, terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui patroli dialogis di wilayah binaannya, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Pada Senin (13/7/2026), polisi yang akrab disapa BRIPKA Ferdi Mura itu bersama anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) menyambangi warga di wilayah Haekrit, Desa Manleten. Selain mempererat hubungan dengan masyarakat, keduanya juga memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga situasi kamtibmas dan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran rabies.
Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Segera Laporkan Gangguan Kamtibmas
Dalam dialog bersama masyarakat, BRIPKA Ferdi mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta menghindari segala bentuk pelanggaran hukum.
Ia menekankan pentingnya menyelesaikan setiap persoalan secara damai tanpa kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
“Intinya tetap jaga kamtibmas, tidak berbuat hal-hal yang melanggar hukum. Sesama tetangga harus selalu rukun. Kalau ada masalah, sebaiknya diselesaikan dengan baik, tidak boleh ada kekerasan ataupun main hakim sendiri,” imbaunya.
Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya gangguan keamanan seperti perkelahian atau keributan agar aparat dapat segera mengambil langkah penanganan.
“Kalau ada gangguan kamtibmas seperti perkelahian atau keributan, segera laporkan kepada kami agar cepat ditindaklanjuti sehingga persoalan tidak menjadi lebih besar,” tambahnya.
Polisi dan TNI Ingatkan Bahaya Rabies
Selain menyampaikan pesan kamtibmas, BRIPKA Ferdi bersama Babinsa juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran rabies yang masih menjadi perhatian di Kabupaten Belu.
Warga diminta mengamankan anjing peliharaan serta memastikan hewan tersebut mendapatkan vaksinasi sebagai langkah pencegahan.
Menurut BRIPKA Ferdi, apabila terjadi kasus gigitan anjing, baik hewan peliharaan maupun anjing yang diduga terinfeksi rabies, korban harus segera mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan terdekat.
“Jika ada korban gigitan anjing, segera dibawa ke puskesmas atau rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis dan observasi,” katanya.
Babinsa Edukasi Penanganan Awal Korban Gigitan
Sementara itu, Babinsa mengimbau masyarakat agar tidak panik namun tetap siaga menghadapi penyebaran virus rabies yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan di Kabupaten Belu.
Ia menjelaskan, apabila lokasi kejadian jauh dari rumah sakit, korban harus segera melakukan pertolongan pertama dengan mencuci luka menggunakan air mengalir dan sabun sebelum dibawa ke fasilitas kesehatan.
Babinsa juga mengingatkan pentingnya pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) serta Serum Anti Rabies (SAR), khususnya bagi korban gigitan dengan tingkat risiko tinggi.
Selain itu, pemilik anjing diminta aktif mengikuti program vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah melalui puskesmas maupun petugas kesehatan hewan yang turun langsung ke lingkungan masyarakat.
“Bagi yang memiliki anjing, segera lakukan vaksinasi di puskesmas terdekat atau saat petugas datang ke rumah-rumah. Ini merupakan langkah penting untuk mencegah penyebaran rabies karena kasus di Kabupaten Belu terus meningkat dalam tiga tahun terakhir,” tegas Babinsa.
Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat
Kegiatan patroli dialogis yang dilakukan Bhabinkamtibmas dan Babinsa menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara TNI, Polri, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sehat.
Selain menjaga stabilitas keamanan, edukasi mengenai pencegahan rabies diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi diri, keluarga, serta hewan peliharaan sehingga penyebaran penyakit tersebut dapat ditekan di Kabupaten Belu. (*/rb1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
