Kapolda NTT Beri Peringatan Keras Pembuat Senjata Api Rakitan: Hentikan sebelum Ditindak Hukum

kapolda
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko
  • Bagikan

Kupang, RakyatBELU.ID – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, mengeluarkan peringatan tegas kepada para pelaku pembuatan senjata api rakitan (senpira) di wilayah NTT agar segera menghentikan aktivitas mereka sebelum berhadapan dengan proses hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda NTT saat memberikan keterangan di Mapolda NTT, Jumat (5/6/2026). Menurutnya, keberadaan senjata api rakitan masih menjadi ancaman serius bagi keamanan masyarakat karena berpotensi memicu konflik sosial dan menimbulkan korban jiwa.

“Kami mengimbau dengan tegas agar seluruh pihak yang masih melakukan pembuatan senjata api rakitan segera menghentikan kegiatannya. Jika masih ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Irjen Pol Rudi Darmoko.

Senjata Rakitan Dinilai Perparah Konflik Sosial

Kapolda menjelaskan bahwa peredaran dan penggunaan senjata api rakitan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memperburuk situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, sejumlah konflik sosial yang pernah terjadi di berbagai daerah sering kali mengalami eskalasi karena adanya penggunaan senjata rakitan yang memicu kekerasan lebih besar.

“Kita mengetahui bahwa senjata api rakitan menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya konflik sosial, termasuk yang pernah terjadi di wilayah Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur. Karena itu, keberadaan senjata-senjata seperti ini harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Baca Juga:
Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Belu: Berkas Piche Kotta Masih P-19, Dua Tersangka Segera Disidangkan

Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan secara serius agar potensi konflik serupa tidak kembali terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Home Industry Senjata Rakitan jadi Sorotan

Kapolda NTT secara khusus mengingatkan para pemilik maupun pengelola usaha rumahan atau home industry yang masih memproduksi senjata api rakitan agar segera menghentikan aktivitas tersebut.

Menurutnya, produksi senjata ilegal bukan hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga dapat menjerat pelakunya dengan sanksi pidana.

“Saya mengimbau kepada seluruh pemilik home industry pembuatan senjata api rakitan agar menghentikan kegiatannya. Jangan sampai aktivitas tersebut justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Polda NTT Tingkatkan Pencegahan dan Edukasi

Selain melakukan penegakan hukum, Polda NTT juga akan memperkuat langkah-langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal.

Kapolda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas kami. Oleh karena itu, segala bentuk kepemilikan maupun pembuatan senjata api ilegal akan menjadi perhatian serius dan akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Pol Rudi Darmoko juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mencegah peredaran senjata api rakitan di NTT.

Menurutnya, sinergi seluruh pihak sangat penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Kapolda berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembuatan, penyimpanan, maupun peredaran senjata api rakitan di lingkungan sekitar.

“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembuatan, penyimpanan maupun peredaran senjata api rakitan. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat mencegah potensi konflik dan menjaga kedamaian di NTT,” tandasnya.

Peringatan ini menjadi sinyal kuat bahwa Polda NTT akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran senjata ilegal demi menjaga keamanan, mencegah konflik sosial, dan menciptakan situasi yang aman serta damai di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur. (*/rb1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version