Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Belu: Berkas Piche Kotta Masih P-19, Dua Tersangka Segera Disidangkan

Kapolres Belu gede astawa
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa
  • Bagikan

Atambua, RakyatBelu.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan Piche Kotta masih terus bergulir. Hingga saat ini, tersangka berinisial PK tersebut masih ditahan di sel Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, sementara berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, membenarkan bahwa berkas perkara milik Piche Kotta masih dalam tahap P-19 atau pengembalian berkas oleh jaksa untuk dilengkapi penyidik.

“Untuk dua tersangka lainnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan (tahap dua). Sementara untuk satu tersangka berinisial PK, berkasnya masih dilengkapi sesuai petunjuk dari kejaksaan,” jelas Kapolres saat ditemui di Mapolda NTT, akhir pekan lalu.

Ia menambahkan, pihak penyidik Polres Belu masih terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Belu guna melengkapi kekurangan dalam berkas perkara tersebut.

“Ada beberapa hal yang masih perlu dilengkapi. P-19 sudah kami tindaklanjuti dan saat ini masih dalam proses koordinasi lebih lanjut dengan kejaksaan,” tambahnya.

Sementara itu, dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni RS (Rifal Sila) dan RM (Roy Mali), telah dinyatakan lengkap berkasnya dan segera menjalani proses persidangan.

Piche Kotta, yang memiliki nama lengkap Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota dan dikenal sebagai jebolan ajang Indonesian Idol, dilaporkan oleh keluarga korban berinisial ACT (16). Ia diduga terlibat dalam tindak pidana asusila bersama dua rekannya tersebut.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP. RS dan RM lebih dahulu ditahan, sementara PK sempat tidak langsung ditahan karena alasan sakit dan menjalani perawatan di RSUD Gabriel Manek Atambua.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Di sisi lain, Piche Kotta sebelumnya telah menyampaikan bantahan atas tuduhan tersebut melalui video klarifikasi di akun media sosial pribadinya. Ia menegaskan tidak terlibat dalam perbuatan yang dituduhkan, namun menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Kasus ini bermula ketika korban diajak oleh salah satu tersangka untuk karaoke pada 9 Januari 2026 malam. Keesokan harinya, korban kemudian dibawa ke sebuah hotel di Kota Atambua bersama para tersangka, di mana dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi.

Proses hukum kasus ini masih terus berjalan, dengan perhatian publik yang cukup besar terhadap penanganannya. (*/rb1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version