Atambua, RakyatBelu.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu memusnahkan sebanyak 71 barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (30/4/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Johannes H. Siregar, dan dihadiri sejumlah pejabat lintas instansi, termasuk Wakapolres Belu Kompol Lorensius yang mewakili Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa.
Turut hadir pula Kepala Pengadilan Negeri Atambua, Kapolres Malaka, Kepala Dinas DP3AP2 Kabupaten Belu, serta jajaran pegawai Kejari Belu.
Johannes H. Siregar menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara tindak pidana umum yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Dari 14 perkara tersebut, terdapat total 71 barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari 5 senjata tajam, 2 barang elektronik, 50 pakaian, dan 14 benda lainnya,” jelasnya.
Barang bukti tersebut berasal dari berbagai kasus, termasuk kejahatan terhadap orang dan harta benda (oharda) serta kejahatan terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum).
Wakapolres Belu Kompol Lorensius menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel.
“Pemusnahan ini menunjukkan sinergi kuat antara Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait dalam memberantas tindak pidana di wilayah Kabupaten Belu. Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Polri, lanjutnya, akan terus memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan dan instansi terkait guna memastikan penegakan hukum berjalan optimal di wilayah Kabupaten Belu. (*/rb1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
