Kuasa Hukum Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Belu Ungkap Dugaan Permintaan Rp1 Miliar

Polres belu
Ilustrasi AI
  • Bagikan

Atambua, RakyatBELU.ID – Polemik penanganan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tengah bergulir di Kabupaten Belu kembali menjadi sorotan.

Kuasa hukum salah satu tersangka berinisial RS, Putra Dapatalu, mengungkap adanya klaim dari keluarga kliennya terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp1 miliar sebelum proses penahanan dilakukan oleh penyidik Polres Belu.

Baca Juga:
Wagub NTT Tinjau SPPG Belu, Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal

Dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Selasa (2/6/2026), Putra menyatakan informasi tersebut diperoleh dari keluarga RS yang mengaku mendapat tekanan dan permintaan sejumlah uang dari pihak yang disebut sebagai kuasa hukum korban.

Menurut Putra, keluarga RS mengklaim bahwa pihak yang dituduhkan sempat mendatangi rumah orang tua tersangka dan juga melakukan komunikasi melalui sambungan telepon sebelum proses penahanan berlangsung.

Keluarga Tersangka Sampaikan Klaim Dugaan Permintaan Uang

Putra menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, keluarga RS mengaku diminta menyediakan uang sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut, menurut klaim keluarga, disebut berkaitan dengan janji bahwa proses hukum terhadap RS dapat diatur sehingga tidak berujung pada penahanan maupun hukuman penjara.

“Hari ini kuasa hukum RS mendapatkan informasi dari keluarga bahwa orang tua kandung RS diduga diancam dan diminta uang sebanyak Rp1 miliar oleh pengacara korban sebelum RS, RM dan PK ditahan oleh penyidik Polres Belu,” ujar Putra.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version