Atambua, RakyatBELU.ID – Polemik penanganan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tengah bergulir di Kabupaten Belu kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum salah satu tersangka berinisial RS, Putra Dapatalu, mengungkap adanya klaim dari keluarga kliennya terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp1 miliar sebelum proses penahanan dilakukan oleh penyidik Polres Belu.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Selasa (2/6/2026), Putra menyatakan informasi tersebut diperoleh dari keluarga RS yang mengaku mendapat tekanan dan permintaan sejumlah uang dari pihak yang disebut sebagai kuasa hukum korban.
Menurut Putra, keluarga RS mengklaim bahwa pihak yang dituduhkan sempat mendatangi rumah orang tua tersangka dan juga melakukan komunikasi melalui sambungan telepon sebelum proses penahanan berlangsung.
Keluarga Tersangka Sampaikan Klaim Dugaan Permintaan Uang
Putra menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, keluarga RS mengaku diminta menyediakan uang sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut, menurut klaim keluarga, disebut berkaitan dengan janji bahwa proses hukum terhadap RS dapat diatur sehingga tidak berujung pada penahanan maupun hukuman penjara.
“Hari ini kuasa hukum RS mendapatkan informasi dari keluarga bahwa orang tua kandung RS diduga diancam dan diminta uang sebanyak Rp1 miliar oleh pengacara korban sebelum RS, RM dan PK ditahan oleh penyidik Polres Belu,” ujar Putra.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










