Perlu ditegaskan bahwa seluruh tuduhan mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut masih merupakan klaim yang disampaikan oleh salah satu pihak dalam perkara ini dan belum terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Proses hukum terkait perkara pokok maupun berbagai tuduhan yang muncul dalam perkembangannya masih berlangsung. Oleh karena itu, semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (rb1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
