Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan informasi yang disampaikan oleh keluarga kliennya. Putra juga mengaku telah melihat percakapan dan mendengarkan rekaman telepon yang diklaim berkaitan dengan komunikasi tersebut.
Selain dugaan permintaan uang, Putra menyebut keluarga RS juga mengaku diminta untuk tidak lagi menggunakan jasa dirinya dan rekannya, Martin Lau, sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut.
Menurutnya, keluarga bahkan mengklaim diminta mencabut surat kuasa yang telah diberikan sebelum proses persidangan dimulai.
“Pengacara korban diduga menyarankan agar keluarga menggunakan pengacara sebelumnya supaya proses persidangan lebih mudah diatur dan RS bisa bebas,” kata Putra.
Soroti Dugaan Intervensi dalam Perkara
Putra menilai bahwa apabila informasi yang disampaikan keluarga tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi yang tidak semestinya dilakukan oleh kuasa hukum pihak lain dalam suatu perkara.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan dari pihak keluarga mengenai keterlibatan pihak-pihak tertentu yang disebut memiliki pengaruh dalam proses hukum yang berujung pada penahanan kliennya. Namun demikian, Putra menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas dugaan dan belum dibuktikan melalui proses hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
