Atambua, RakyatBelu.ID – Tim Satuan Tugas (Satgas) Polres Belu mengamankan seorang pria beserta sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Penindakan tersebut dilakukan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.10 WITA di Lingkungan Fatubenao, Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua.
Temukan Aktivitas Pengisian BBM di Rumah Kosong
Dalam kegiatan pengawasan lapangan, petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa pengisian BBM di sebuah bangunan rumah tinggal yang tidak berpenghuni.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan BBM jenis solar yang disimpan dalam 17 jerigen berkapasitas 35 liter dengan isi rata-rata sekitar 30 liter per jerigen.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil dump truck warna merah tanpa nomor polisi maupun dokumen kendaraan.
Kendaraan Dimodifikasi untuk Angkut BBM Subsidi
Kendaraan tersebut diketahui telah dimodifikasi dengan dua tangki tambahan di sisi kiri dan kanan bodi mobil, yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengangkut BBM subsidi secara ilegal dalam jumlah besar.
Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan satu selang hijau sepanjang sekitar 1 meter dan satu corong biru yang digunakan untuk memindahkan BBM.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
