Pemkab Belu Temukan Penyimpangan Distribusi Minyak Tanah Subsidi, Harga Tembus Rp10 Ribu per Liter

rapat Belu
Pemerintah Kabupaten Belu melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Asisten II), Rine Rene Baria, ST, memimpin Rapat Pengendalian BBM di Lantai I Kantor Bupati Belu, Selasa (26/5/2026). (Foto: Prokopim Belu)
  • Bagikan

Berdasarkan hasil pantauan lapangan, minyak tanah dijual dalam kemasan botol air mineral ukuran 1,5 liter dengan harga berkisar Rp12 ribu hingga Rp15 ribu.

Jika dikonversi, harga tersebut mencapai sekitar Rp10 ribu per liter atau jauh di atas harga normal yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:
Festival Fulan Fehan 2026 Siap Digelar, Belu Matangkan Persiapan Sambut Tamu Internasional

“Kondisi ini menimbulkan persepsi seolah pemerintah tidak mengurus atau tidak melihat persoalan ini. Padahal, kami telah bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegas Rine Rene Baria.

Camat dan Lurah Diminta Aktif Awasi Distribusi

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Belu juga menegaskan pembagian kewenangan pengawasan distribusi BBM subsidi.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan menerbitkan dan mencabut izin usaha, sedangkan pengawasan lapangan menjadi tanggung jawab camat, lurah, hingga perangkat desa dan kelurahan termasuk RT dan RW.

“Lurah tidak perlu melakukan tindakan penindakan langsung, namun wajib membuat laporan tertulis yang dilengkapi bukti foto atau video serta ditandatangani sebagai dokumen resmi pemerintah. Laporan inilah yang menjadi dasar kami untuk mengambil langkah selanjutnya,” ujarnya.

Pemkab Belu Siap Tindak Tegas Pelanggaran

Pemerintah Kabupaten Belu mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan distribusi BBM subsidi yang berlaku.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version