Atambua, RakyatBelu.ID – Pemerintah Kabupaten Belu melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Asisten II), Rine Rene Baria, ST, memimpin Rapat Pengendalian BBM di Lantai I Kantor Bupati Belu, Selasa (26/5/2026).
Rapat tersebut dihadiri pimpinan perangkat daerah terkait, para camat, dan lurah sebagai tindak lanjut hasil pemantauan dan inspeksi mendadak (sidak) Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) terkait kelangkaan dan tingginya harga minyak tanah subsidi yang dikeluhkan masyarakat.
Dalam rapat itu, Rine Rene Baria mengungkapkan bahwa hasil sidak di sejumlah agen minyak tanah di Kecamatan Kota Atambua dan Kecamatan Atambua Selatan menemukan adanya penyimpangan jalur distribusi yang tidak sesuai aturan.
“Berdasarkan hasil sidak yang kami lakukan, ditemukan fakta bahwa distribusi minyak tanah bersubsidi tidak berjalan sesuai ketentuan. Dari pangkalan masih terbentuk mata rantai baru, di mana ada pihak ketiga atau kurir yang membeli stok dari pangkalan lalu mendistribusikannya kembali ke kios-kios hingga dijual oleh pengecer di sekitar Pasar Baru,” jelasnya.
Menurutnya, sesuai ketentuan, jalur resmi distribusi minyak tanah subsidi hanya melalui Pertamina ke agen, kemudian ke pangkalan dan langsung dimanfaatkan masyarakat tanpa diperjualbelikan kembali.
Harga Minyak Tanah Melonjak
Penyimpangan distribusi tersebut berdampak pada melonjaknya harga minyak tanah subsidi di tingkat pengecer.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
