Berdasarkan hasil pantauan lapangan, minyak tanah dijual dalam kemasan botol air mineral ukuran 1,5 liter dengan harga berkisar Rp12 ribu hingga Rp15 ribu.
Jika dikonversi, harga tersebut mencapai sekitar Rp10 ribu per liter atau jauh di atas harga normal yang ditetapkan pemerintah.
“Kondisi ini menimbulkan persepsi seolah pemerintah tidak mengurus atau tidak melihat persoalan ini. Padahal, kami telah bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegas Rine Rene Baria.
Camat dan Lurah Diminta Aktif Awasi Distribusi
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Belu juga menegaskan pembagian kewenangan pengawasan distribusi BBM subsidi.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan menerbitkan dan mencabut izin usaha, sedangkan pengawasan lapangan menjadi tanggung jawab camat, lurah, hingga perangkat desa dan kelurahan termasuk RT dan RW.
“Lurah tidak perlu melakukan tindakan penindakan langsung, namun wajib membuat laporan tertulis yang dilengkapi bukti foto atau video serta ditandatangani sebagai dokumen resmi pemerintah. Laporan inilah yang menjadi dasar kami untuk mengambil langkah selanjutnya,” ujarnya.
Pemkab Belu Siap Tindak Tegas Pelanggaran
Pemerintah Kabupaten Belu mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan distribusi BBM subsidi yang berlaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










