Atambua, RakyatBelu.ID – Pemerintah Kabupaten Belu melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Asisten II), Rine Rene Baria, ST, memimpin Rapat Pengendalian BBM di Lantai I Kantor Bupati Belu, Selasa (26/5/2026).
Rapat tersebut dihadiri pimpinan perangkat daerah terkait, para camat, dan lurah sebagai tindak lanjut hasil pemantauan dan inspeksi mendadak (sidak) Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) terkait kelangkaan dan tingginya harga minyak tanah subsidi yang dikeluhkan masyarakat.
Dalam rapat itu, Rine Rene Baria mengungkapkan bahwa hasil sidak di sejumlah agen minyak tanah di Kecamatan Kota Atambua dan Kecamatan Atambua Selatan menemukan adanya penyimpangan jalur distribusi yang tidak sesuai aturan.
“Berdasarkan hasil sidak yang kami lakukan, ditemukan fakta bahwa distribusi minyak tanah bersubsidi tidak berjalan sesuai ketentuan. Dari pangkalan masih terbentuk mata rantai baru, di mana ada pihak ketiga atau kurir yang membeli stok dari pangkalan lalu mendistribusikannya kembali ke kios-kios hingga dijual oleh pengecer di sekitar Pasar Baru,” jelasnya.
Menurutnya, sesuai ketentuan, jalur resmi distribusi minyak tanah subsidi hanya melalui Pertamina ke agen, kemudian ke pangkalan dan langsung dimanfaatkan masyarakat tanpa diperjualbelikan kembali.
Harga Minyak Tanah Melonjak
Penyimpangan distribusi tersebut berdampak pada melonjaknya harga minyak tanah subsidi di tingkat pengecer.
Berdasarkan hasil pantauan lapangan, minyak tanah dijual dalam kemasan botol air mineral ukuran 1,5 liter dengan harga berkisar Rp12 ribu hingga Rp15 ribu.
Jika dikonversi, harga tersebut mencapai sekitar Rp10 ribu per liter atau jauh di atas harga normal yang ditetapkan pemerintah.
“Kondisi ini menimbulkan persepsi seolah pemerintah tidak mengurus atau tidak melihat persoalan ini. Padahal, kami telah bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegas Rine Rene Baria.
Camat dan Lurah Diminta Aktif Awasi Distribusi
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Belu juga menegaskan pembagian kewenangan pengawasan distribusi BBM subsidi.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan menerbitkan dan mencabut izin usaha, sedangkan pengawasan lapangan menjadi tanggung jawab camat, lurah, hingga perangkat desa dan kelurahan termasuk RT dan RW.
“Lurah tidak perlu melakukan tindakan penindakan langsung, namun wajib membuat laporan tertulis yang dilengkapi bukti foto atau video serta ditandatangani sebagai dokumen resmi pemerintah. Laporan inilah yang menjadi dasar kami untuk mengambil langkah selanjutnya,” ujarnya.
Pemkab Belu Siap Tindak Tegas Pelanggaran
Pemerintah Kabupaten Belu mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan distribusi BBM subsidi yang berlaku.
Sosialisasi terkait distribusi dan harga minyak tanah subsidi akan kembali digencarkan melalui para lurah agar distribusi berjalan tepat sasaran dan harga kembali normal.
Namun, pemerintah memastikan akan mengambil langkah tegas jika masih ditemukan pelanggaran setelah sosialisasi dilakukan.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum bahkan siap mencabut izin usaha pangkalan yang terbukti melakukan penyimpangan distribusi minyak tanah subsidi.
Saat ini, hasil lengkap pemantauan dan sidak sedang disusun dalam laporan tertulis sebagai bahan evaluasi dan dasar pengawasan lanjutan guna menjamin ketersediaan serta keterjangkauan harga BBM subsidi bagi masyarakat Kabupaten Belu. (*/rb1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










