Jakarta, RakyatBELU.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat ekosistem pembiayaan kesehatan nasional melalui kolaborasi dengan industri asuransi dan rumah sakit.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang melibatkan 50 perusahaan asuransi dan 70 rumah sakit. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan layanan kesehatan yang lebih efisien, terjangkau, sekaligus berkelanjutan bagi masyarakat.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penguatan pembiayaan kesehatan merupakan bagian dari implementasi pilar keempat Transformasi Kesehatan.
Menurutnya, belanja kesehatan nasional saat ini mencapai sekitar Rp640 triliun per tahun. Namun, pembiayaan kesehatan yang bersumber dari skema asuransi masih relatif kecil sehingga perlu diperkuat.
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable,” ujar Budi Gunadi Sadikin, Kamis (3/9/2026).
Pemerintah Targetkan 80-90 Persen Biaya Kesehatan Terlindungi Asuransi
Pemerintah menargetkan 80 hingga 90 persen biaya kesehatan individu dapat terlindungi melalui skema asuransi.
Target tersebut diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat yang harus membayar biaya pengobatan secara langsung atau out-of-pocket ketika membutuhkan layanan kesehatan.
Dari total pembiayaan kesehatan nasional, pemerintah merancang pembagian peran antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta.
Sekitar 60 persen pembiayaan diharapkan dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Sementara itu, porsi lainnya akan diperkuat melalui skema asuransi swasta atau komersial.
Dengan skema tersebut, masyarakat yang menjalani perawatan di rumah sakit diharapkan tidak lagi menjadi pihak utama yang menanggung biaya secara langsung.
“Supaya makin banyak kalau ada orang datang ke rumah sakit, yang bayar bukan dirinya sendiri, yang bayar bukan perusahaannya, tapi yang bayar adalah perusahaan asuransi. Asuransinya bisa BPJS, bisa swasta,” kata Budi.
OJK Sesuaikan Regulasi Industri Asuransi Kesehatan
Penguatan ekosistem pembiayaan kesehatan juga didukung penyesuaian regulasi di sektor perasuransian.
Kepala Eksekutif Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, kolaborasi Kemenkes dan OJK turut diperkuat melalui POJK Nomor 36 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur kewajiban perusahaan asuransi untuk menyediakan pilihan produk kesehatan dengan atau tanpa skema risk sharing atau co-payment.
Skema tersebut harus disampaikan secara transparan kepada konsumen sehingga masyarakat dapat memahami dengan jelas manfaat perlindungan, kewajiban pembayaran, serta mekanisme pembiayaan layanan kesehatan yang dimiliki.
Dorong Ekosistem Kesehatan yang Lebih Berkelanjutan
Kerja sama antara pemerintah, OJK, perusahaan asuransi, dan rumah sakit diharapkan tidak hanya memperluas akses perlindungan kesehatan, tetapi juga menciptakan sistem pembiayaan yang lebih efisien.
Dengan semakin besar porsi biaya kesehatan yang ditanggung melalui asuransi, pemerintah berharap risiko beban biaya medis dapat dibagi secara lebih merata antara negara, BPJS Kesehatan, perusahaan asuransi, dan masyarakat.
Penguatan ekosistem tersebut menjadi bagian penting dari upaya pemerintah membangun sistem kesehatan nasional yang tidak hanya mampu memberikan layanan berkualitas, tetapi juga memiliki pembiayaan yang terjangkau dan berkelanjutan dalam jangka panjang. (*/rb1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.



