“Untuk beberapa hari ke depan, lahan ini kita gunakan sebagai tempat parkir agar tidak ada lagi kendaraan parkir di jalan raya maupun pedagang yang berjualan di luar area pasar,” tambahnya.
Pemerintah juga meminta seluruh pedagang untuk menempati los yang telah disediakan. Bagi pedagang yang melebihi kapasitas atau masih berjualan di luar area pasar, seperti di sekitar masjid, akan diarahkan ke Pasar Lolowa atau lokasi alternatif lainnya.
Adapun area penertiban mencakup jalur dari Cabang Toko Angkasa Ria menuju Toko Flora, dari Toko Flora ke arah BRI, hingga dari Pos Polisi ke persimpangan Rumah Jabatan Bupati Belu.
Terkait kondisi infrastruktur pasar yang mengalami kerusakan, pemerintah memastikan telah memasukkannya dalam rencana anggaran perubahan tahun ini, dengan target realisasi pada akhir 2026.
“Kami mohon dukungan semua pihak agar penataan ini berjalan lancar tanpa perlawanan,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan pedagang Pasar Baru Atambua, Domingus Mali, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menilai penertiban ini penting untuk mengembalikan ketertiban, kebersihan, dan keamanan pasar.
“Kami sangat senang. Supaya pasar tertib jual dan tertib parkir. Kami harap semua pedagang masuk ke dalam, jangan lagi berjualan di jalan atau trotoar,” katanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










