Atambua, RakyatBelu.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perhubungan melakukan penertiban di kawasan Pasar Baru Atambua, Senin (13/4/2026).
Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kondisi pasar yang dinilai semrawut, maraknya parkir liar, serta persoalan kebersihan yang telah berlangsung cukup lama.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proses penertiban berjalan aman dan tertib. Petugas juga turut membantu para pedagang membongkar tenda serta memindahkan barang dagangan ke dalam los atau lapak yang telah disediakan pemerintah.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Belu, Vincensius Kurniawan Laka, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi selama empat hari kepada para pedagang.
“Kita melihat selama ini banyak keluhan dari pedagang dan pembeli terkait kesemrawutan, kenyamanan, parkiran, dan kebersihan. Karena itu hari ini kita lakukan penertiban,” ujarnya.
Ia menambahkan, lahan kosong yang telah ditertibkan akan difungsikan sebagai area parkir kendaraan roda dua dan roda empat. Kebijakan ini diharapkan mampu mengakhiri praktik parkir sembarangan di badan jalan serta aktivitas jual beli di lokasi yang tidak semestinya.
“Untuk beberapa hari ke depan, lahan ini kita gunakan sebagai tempat parkir agar tidak ada lagi kendaraan parkir di jalan raya maupun pedagang yang berjualan di luar area pasar,” tambahnya.
Pemerintah juga meminta seluruh pedagang untuk menempati los yang telah disediakan. Bagi pedagang yang melebihi kapasitas atau masih berjualan di luar area pasar, seperti di sekitar masjid, akan diarahkan ke Pasar Lolowa atau lokasi alternatif lainnya.
Adapun area penertiban mencakup jalur dari Cabang Toko Angkasa Ria menuju Toko Flora, dari Toko Flora ke arah BRI, hingga dari Pos Polisi ke persimpangan Rumah Jabatan Bupati Belu.
Terkait kondisi infrastruktur pasar yang mengalami kerusakan, pemerintah memastikan telah memasukkannya dalam rencana anggaran perubahan tahun ini, dengan target realisasi pada akhir 2026.
“Kami mohon dukungan semua pihak agar penataan ini berjalan lancar tanpa perlawanan,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan pedagang Pasar Baru Atambua, Domingus Mali, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menilai penertiban ini penting untuk mengembalikan ketertiban, kebersihan, dan keamanan pasar.
“Kami sangat senang. Supaya pasar tertib jual dan tertib parkir. Kami harap semua pedagang masuk ke dalam, jangan lagi berjualan di jalan atau trotoar,” katanya.
Domingus juga berharap penertiban serupa diterapkan pada aktivitas pasar pagi dan sore. Ia mengusulkan agar pedagang hasil bumi dari desa diarahkan berjualan di Pasar Lolowa.
“Kalau masih ada yang jual di jalan, orang tidak akan masuk ke dalam. Kami dukung agar pasar tetap bersih, tertib, dan aman,” pungkasnya. (rnc/rb1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










