Atambua, RakyatBelu.ID – Bupati Belu, Willybrodus Ly, SH menghadiri rapat bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed, yang membahas penguatan sektor pendidikan, khususnya di daerah, Senin (4/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Belu menyampaikan sejumlah usulan strategis guna meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Belu, terutama di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan akses.
Salah satu usulan utama adalah penambahan fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di berbagai wilayah. Langkah ini dinilai penting mengingat masih terbatasnya akses pendidikan usia dini, khususnya di daerah terpencil.
Selain itu, Bupati Willybrodus juga mengajukan program revitalisasi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Revitalisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung lebih optimal dan nyaman bagi siswa maupun tenaga pendidik.
Menurutnya, Kabupaten Belu memiliki posisi strategis sebagai beranda perbatasan Republik Indonesia. Karena itu, pembangunan sektor pendidikan menjadi prioritas penting dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
“Pendidikan di wilayah perbatasan harus menjadi wajah terdepan bangsa yang mencerminkan kualitas Indonesia,” tegasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), serta para bupati dan wali kota se-NTT. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam menyampaikan aspirasi daerah sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah Kabupaten Belu berharap, usulan yang telah disampaikan dapat segera mendapat dukungan dan direalisasikan oleh pemerintah pusat demi peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di kawasan perbatasan. (*/rb1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




