Atambua, RakyatBelu.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perhubungan melakukan penertiban di kawasan Pasar Baru Atambua, Senin (13/4/2026).
Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kondisi pasar yang dinilai semrawut, maraknya parkir liar, serta persoalan kebersihan yang telah berlangsung cukup lama.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proses penertiban berjalan aman dan tertib. Petugas juga turut membantu para pedagang membongkar tenda serta memindahkan barang dagangan ke dalam los atau lapak yang telah disediakan pemerintah.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Belu, Vincensius Kurniawan Laka, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi selama empat hari kepada para pedagang.
“Kita melihat selama ini banyak keluhan dari pedagang dan pembeli terkait kesemrawutan, kenyamanan, parkiran, dan kebersihan. Karena itu hari ini kita lakukan penertiban,” ujarnya.
Ia menambahkan, lahan kosong yang telah ditertibkan akan difungsikan sebagai area parkir kendaraan roda dua dan roda empat. Kebijakan ini diharapkan mampu mengakhiri praktik parkir sembarangan di badan jalan serta aktivitas jual beli di lokasi yang tidak semestinya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










