Piche Kotta, yang memiliki nama lengkap Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota dan dikenal sebagai jebolan ajang Indonesian Idol, dilaporkan oleh keluarga korban berinisial ACT (16). Ia diduga terlibat dalam tindak pidana asusila bersama dua rekannya tersebut.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP. RS dan RM lebih dahulu ditahan, sementara PK sempat tidak langsung ditahan karena alasan sakit dan menjalani perawatan di RSUD Gabriel Manek Atambua.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Di sisi lain, Piche Kotta sebelumnya telah menyampaikan bantahan atas tuduhan tersebut melalui video klarifikasi di akun media sosial pribadinya. Ia menegaskan tidak terlibat dalam perbuatan yang dituduhkan, namun menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Kasus ini bermula ketika korban diajak oleh salah satu tersangka untuk karaoke pada 9 Januari 2026 malam. Keesokan harinya, korban kemudian dibawa ke sebuah hotel di Kota Atambua bersama para tersangka, di mana dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










