Sementara itu, di lokasi kedua di Salala, Desa Kabuna, personel Satreskrim Polres Belu langsung membongkar arena yang diduga digunakan sebagai tempat praktik sabung ayam.
Polisi menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi Minta Masyarakat Aktif Melapor
AKP Rachmat Hidayat menegaskan pemberantasan perjudian membutuhkan dukungan serta partisipasi aktif masyarakat melalui penyampaian informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Belu untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Apabila mengetahui adanya praktik perjudian maupun pelanggaran hukum lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Polres Belu telah menyediakan layanan Call Center 110 yang dapat digunakan masyarakat secara gratis untuk pelaporan cepat terkait gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya.
Dengan langkah tegas tersebut, Polres Belu berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku perjudian sekaligus menciptakan situasi keamanan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Belu. (*/rb1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










