Seorang pria berinisial YL (42), warga Desa Aitoun, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, turut diamankan saat sedang melakukan aktivitas pengisian BBM menggunakan kendaraan tersebut.
Polisi Lakukan Pengembangan Kasus
Pengungkapan ini berawal dari patroli rutin Tim Satgas Polres Belu yang mendapati aktivitas mencurigakan di rumah kosong tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah jerigen solar serta kendaraan yang telah dimodifikasi.
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan seluruh barang bukti serta pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan penyalahgunaan BBM subsidi yang lebih luas serta menelusuri asal-usul distribusi BBM tersebut.
Negara dan Masyarakat Dirugikan
Akibat dugaan tindak pidana ini, negara dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi disebut mengalami kerugian, karena distribusi tidak tepat sasaran.
Seluruh barang bukti yang diamankan meliputi 17 jerigen solar, satu unit dump truck modifikasi, selang, dan corong pengisian.
Polda NTT Tegaskan Komitmen Penindakan
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh memberantas penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah NTT.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










