Atambua, RakyatBelu.ID – Tim Satuan Tugas (Satgas) Polres Belu mengamankan seorang pria beserta sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Penindakan tersebut dilakukan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.10 WITA di Lingkungan Fatubenao, Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua.
Temukan Aktivitas Pengisian BBM di Rumah Kosong
Dalam kegiatan pengawasan lapangan, petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa pengisian BBM di sebuah bangunan rumah tinggal yang tidak berpenghuni.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan BBM jenis solar yang disimpan dalam 17 jerigen berkapasitas 35 liter dengan isi rata-rata sekitar 30 liter per jerigen.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil dump truck warna merah tanpa nomor polisi maupun dokumen kendaraan.
Kendaraan Dimodifikasi untuk Angkut BBM Subsidi
Kendaraan tersebut diketahui telah dimodifikasi dengan dua tangki tambahan di sisi kiri dan kanan bodi mobil, yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengangkut BBM subsidi secara ilegal dalam jumlah besar.
Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan satu selang hijau sepanjang sekitar 1 meter dan satu corong biru yang digunakan untuk memindahkan BBM.
Seorang pria berinisial YL (42), warga Desa Aitoun, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, turut diamankan saat sedang melakukan aktivitas pengisian BBM menggunakan kendaraan tersebut.
Polisi Lakukan Pengembangan Kasus
Pengungkapan ini berawal dari patroli rutin Tim Satgas Polres Belu yang mendapati aktivitas mencurigakan di rumah kosong tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah jerigen solar serta kendaraan yang telah dimodifikasi.
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan seluruh barang bukti serta pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan penyalahgunaan BBM subsidi yang lebih luas serta menelusuri asal-usul distribusi BBM tersebut.
Negara dan Masyarakat Dirugikan
Akibat dugaan tindak pidana ini, negara dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi disebut mengalami kerugian, karena distribusi tidak tepat sasaran.
Seluruh barang bukti yang diamankan meliputi 17 jerigen solar, satu unit dump truck modifikasi, selang, dan corong pengisian.
Polda NTT Tegaskan Komitmen Penindakan
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh memberantas penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah NTT.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat. Polda NTT akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Diproses Sesuai Hukum
Polda NTT memastikan kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penerapan pasal terkait penyalahgunaan niaga dan pengangkutan BBM subsidi.
Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa di Kabupaten Belu dan wilayah lain di NTT. (*/rb1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










