Kelima dokumen tersebut mencakup aspek arsitektur, proses bisnis, arah pengembangan, rencana implementasi hingga strategi pemerintah digital Kabupaten Belu.
Bukan Sekadar Dokumen Administratif
Asisten II Sekda Belu menegaskan bahwa dokumen yang telah disusun tidak boleh dipandang hanya sebagai kelengkapan administrasi.
Dokumen tersebut harus menjadi landasan bagi seluruh perangkat daerah dalam merancang kebijakan, program serta pembangunan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu.
Ia juga mengingatkan pentingnya integrasi antarsistem agar transformasi digital tidak berjalan secara terpisah di masing-masing perangkat daerah.
“Kita menyadari bahwa transformasi digital bukan sekadar proyek sementara. Dengan rampungnya dokumen ini, kita memiliki pijakan regulasi dan teknis yang jelas agar setiap inovasi digital yang dibangun oleh masing-masing Perangkat Daerah terhubung dalam satu ekosistem Government Digital Kabupaten Belu yang solid dan integratif,” tegasnya.
Menurutnya, integrasi menjadi penting untuk mencegah sistem yang tumpang tindih sekaligus memastikan teknologi yang dikembangkan pemerintah benar-benar saling terhubung dan mendukung pelayanan publik.
Perangkat Daerah Diminta Segera Menindaklanjuti
Riene juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah dan tim teknis segera menindaklanjuti hasil penyusunan lima dokumen tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










