Atambua, RakyatBelu.ID – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Elly Ch. Rambitan, SH, memimpin langsung serah terima jabatan (sertijab) Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat dan Kepala Bagian Organisasi Setda Belu, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kerja Asisten Administrasi Umum ini diawali dengan pembacaan berita acara, dilanjutkan penandatanganan serta penyerahan dokumen dari pejabat lama kepada pejabat baru sebagai simbol resmi peralihan tanggung jawab.
Adapun pejabat yang melakukan sertijab yakni jabatan Kepala Bagian Organisasi dari Gela A. Lay Rade, S.Pt kepada Gaudensiana Fahi Berek, S.Sos. Sementara posisi Plt Inspektur Inspektorat diserahterimakan dari Onfinus Kote, S.STP kepada Marselinus Koli, S.Sos.
Dalam arahannya, Elly Rambitan menegaskan bahwa sertijab ini merupakan bagian penting dari rangkaian pasca pelantikan pejabat yang telah dilakukan pada 24 April 2026.
“Serah terima ini memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan optimal,” tegasnya.
Ia juga memberikan apresiasi khusus kepada Gela A. Lay Rade atas pengabdian panjang selama 28 tahun 7 bulan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu.
“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian yang luar biasa. Semoga tetap sehat dan terus memberi kontribusi bagi daerah meski telah memasuki masa purnabakti,” ujarnya.
Kepada pejabat baru, Plh Sekda memberikan instruksi tegas untuk segera menuntaskan pekerjaan yang masih tertunda, terutama terkait pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang disebut sudah memasuki tahap akhir.
“Belu termasuk daerah yang paling cepat dalam proses ini di NTT. Saya minta bisa diselesaikan dalam bulan ini,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya koordinasi antar perangkat daerah guna mencegah penumpukan pekerjaan serta memastikan pelayanan publik berjalan efektif.
Khusus kepada Plt Inspektur Inspektorat, Elly mengingatkan agar setiap temuan hasil pemeriksaan, terutama dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), segera dilaporkan kepada Bupati melalui Sekda untuk ditindaklanjuti.
Ia juga menyoroti pentingnya peran Inspektorat dalam mengawal penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
“Setiap tugas harus dijalankan berdasarkan regulasi, bukan kebiasaan. Ini penting untuk menjaga integritas dan akuntabilitas,” tandasnya.
Mengakhiri arahannya, Plh Sekda Belu menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dan berharap dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BKPSDMD Kabupaten Belu beserta jajaran, yang ikut menyaksikan langsung proses sertijab tersebut. (*/rb1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










